Project

Profile

Help

Task #9668

closed

Cek fakta informasi

Added by Panovleni Panovleni (panovleni@gmail.com) from panovleni@gmail.com about 4 years ago. Updated almost 4 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Assignee:
Category:
-
Start date:
03/29/2020
Due date:
% Done:

100%

Estimated time:
Company:
panovleni@gmail.com
Contact person:
Panovleni Panovleni
Additional contact persons:
-

Description

==================== Teks Hoaks ====================
ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN
SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN
INDISPLINER...

PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA

Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan
amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut
untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.

Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status
lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah
tsb.

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi
warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya
positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk
nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi
dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah
di tetapkan pemerintah pusat.

Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar
tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA
LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK
MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.

Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat

Jakarta, 29 Maret 2020

Hengki Halim
KSP - RI


Lieur saya ku Corona...

A bilang B ...B bilang C...dan si C bilang sampai Z...🤔🤔🤔🤭🤭

===================== Pesan =======================
====================================================
Category: kompas ====================================================

Files

5e80aebe78289.png (296 KB) 5e80aebe78289.png Anonymous, 03/29/2020 04:21 PM

Also available in: Atom PDF Tracking page