Task #11292
closedDenda 200.000 - 250.000 yang tidak pakai masker di DKI
100%
Description
==================== Teks Hoaks ====================
Yth.Seluruh Anggota Grup
Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 DKI Jakarta sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli
s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS
TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/ParuĀ²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps
PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi
Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke
keluarga/Handai Taulan masingĀ².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu
NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Notes
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020,
alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih
dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).
===================== Pesan =======================
Saya sudah mencoba mengatakan pada ybs bahwa berita itu tidak benar
tapi ybs tetap bilang itu benar, kalau yang di Jateng itu memang hoaks.
====================================================
Category: kompas
====================================================
Files
Also available in: Atom PDF Tracking page