https://rlxc.plan.io/https://rlxc.plan.io/favicon.ico2020-07-18T01:17:30ZDashboardHoax Clearing Center - Task #11292: Denda 200.000 - 250.000 yang tidak pakai masker di DKIhttps://rlxc.plan.io/issues/11292?journal_id=51132020-07-18T01:17:30ZArief Putra
<ul><li><strong>Status</strong> changed from <i>Open</i> to <i>Closed</i></li><li><strong>Assignee</strong> changed from <i>Aribowo Sasmito</i> to <i>Arief Putra</i></li><li><strong>% Done</strong> changed from <i>0</i> to <i>100</i></li></ul><p>Terimakasih atas aduan anda mengenai denda pelanggaran tidak memakai masker. Berikut artikel terkait.</p>
<p>Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu, Pengendara Banyak yang Coba Nego<br />Jakarta - Melalui Pergub 51 Tahun 2020, tentang 'Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Bisa dipastikan bagi pengendara nakal yang tidak mengenakan masker bakal kena sanksi sebesar Rp 250 ribu.<br />Namun pada kenyataannya, di lapangan banyak pengendara yang nego atau minta kebijakan pengurangan denda akibat tidak mengenakan masker agar tidak didenda Rp 250 ribu. Oleh sebab itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengenakan masker dan tidak menganggap remeh penyebaran virus Corona.</p>
<p>Selengkapnya dapat anda lihat di <a class="external" href="https://oto.detik.com/berita/d-5094913/tak-pakai-masker-didenda-rp-250-ribu-pengendara-banyak-yang-coba-nego">https://oto.detik.com/berita/d-5094913/tak-pakai-masker-didenda-rp-250-ribu-pengendara-banyak-yang-coba-nego</a></p>