Task #11292
closedDenda 200.000 - 250.000 yang tidak pakai masker di DKI
100%
Description
==================== Teks Hoaks ====================
Yth.Seluruh Anggota Grup
Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 DKI Jakarta sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli
s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS
TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/ParuĀ²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps
PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi
Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke
keluarga/Handai Taulan masingĀ².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu
NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Notes
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020,
alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih
dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).
===================== Pesan =======================
Saya sudah mencoba mengatakan pada ybs bahwa berita itu tidak benar
tapi ybs tetap bilang itu benar, kalau yang di Jateng itu memang hoaks.
====================================================
Category: kompas
====================================================
Files
Updated by Arief Putra over 4 years ago , visible to Nastashafitri Nastasha (nastashafitri@gmail.com) from Nastasha
- Status changed from Open to Closed
- Assignee changed from Anonymous to Arief Putra
- % Done changed from 0 to 100
Terimakasih atas aduan anda mengenai denda pelanggaran tidak memakai masker. Berikut artikel terkait.
Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu, Pengendara Banyak yang Coba Nego
Jakarta - Melalui Pergub 51 Tahun 2020, tentang 'Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Bisa dipastikan bagi pengendara nakal yang tidak mengenakan masker bakal kena sanksi sebesar Rp 250 ribu.
Namun pada kenyataannya, di lapangan banyak pengendara yang nego atau minta kebijakan pengurangan denda akibat tidak mengenakan masker agar tidak didenda Rp 250 ribu. Oleh sebab itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengenakan masker dan tidak menganggap remeh penyebaran virus Corona.
Selengkapnya dapat anda lihat di https://oto.detik.com/berita/d-5094913/tak-pakai-masker-didenda-rp-250-ribu-pengendara-banyak-yang-coba-nego
Also available in: Atom PDF Tracking page