Project

Profile

Help

Task #617

closed

TurnBackHoax "Report Hoax Vaksin MR Haram"

Added by Harry Sufehmi over 6 years ago. Updated over 5 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Assignee:
-
Category:
-
Start date:
08/19/2018
Due date:
% Done:

100%

Estimated time:
Company:
dendy_mtk@yahoo.com
Contact person:
Dendy Mtk
Additional contact persons:
-

Description

From: Dendy Rahadiyan Zikrillah <>
Subject: Report Hoax Vaksin MR Haram

Pesan dari Pelapor:

Diterima dari pesan WA keluarga.

Page aslinya tidak bisa dibuka saat disearch via Google, kemungkinan
sudah dihapus.

======
Isi Hoax :

POSITIF, VAKSIN MR MENGANDUNG BABI & HUMAN DIPLOID CELL

Jakarta – Dari telaah awal yang dilakukan oleh Tim LPPOM MUI, terbukti
bahwa Vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII)
dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi
dan Human Deploit Cell, bahan dari organ manusia yang juga diharamkan
oleh Komisi Fatwa MUI. Demikian paparan yang dikemukakan dalam surat
oleh Pimpinan LPPOM MUI kepada Pimpinan Harian MUI Pusat, dan
dibacakan oleh Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris
Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa) dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, 15
Agustus 2018 lalu di Jakarta

“Bahan yang digunakan dan proses produksi Vaksin MR telah diterima
dari pihak SII india melalui korespondensi yang dilakukan. Berdasarkan
data yang diberikan oleh pihak produsen di India, terdapat bahan yang
bersal dari babi, yaitu gelatin yang berasal dari kulit babi, dan
tripsin yang berasal dari pankreas babi. Ada pula bahan yang
berpeluang besar bersentuhan dengan bahan babi dalam proses produksi,
yaitu Lactalbumin hydrolisate sebagai media yang kaya protein dalam
proses produksi vaksin tersebut. Selain itu ada pula bahan yang
berasal dari organ tubuh manusia, yaitu Human Deploit Cell.”

Dengan penggunaan bahan-bahan tersebut, dan merujuk pada persyaratan
dalam proses Sertifikasi Halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI, maka
produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal. Artinya, tugas LPPOM
MUI sudah selesai. Karena informasi awal itu sudah diyakini bahwa
Vaksin MR itu tidak bisa dilanjut proses sertifikasi halalnya. Karena
terbukti posifit mengandung unsur-unsur bahan yang haram dan najis
menurut kaidah syariah.

Dengan kenyataan itu, maka kemudian Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat
menyerahkan masalah kelanjutan dari penggunaan Vaksin MR yang tidak
bisa diproses sertifikasi halalnya ooleh LPPOM MUI.

Menanggapi hal itu, sejatinya MUI dengan Komisi Fatwa sangat mendukung
program imunisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan menetapkan
Fatwa No. 4, tahun 2016 tentang Imunisasi. Namun tentu vaksin yang
digunakan Wajib Halal. Namun juga, dengan kenyataan tentang Vaksin MR
yang terbukti mengandung babi, yang diakui pula oleh Pihak Kemenkes,
maka pihak Kemenkes mengajukan permohonan fatwa yang lain tentang
urgensi Vaksinasi MR yang sangat mendesak, selain tentang sertifikasi
produk tersebut.

Telaah oleh KF MUI

Berkenaan dengan hal yang krusial itu, maka KF MUI akan menelaah fatwa
tentang kelanjutan vaksinasi MR yang telah dilakukan oleh Kemenkes
secara masif pada 2017 di kawasan pulau Jawa, dan pada 2018 ini di
daerah-daerah luar Jawa.

“Penetapan fatwa atau pertimbangan khusus oleh KF MUI tentang vaksin
MR itu didasarkan pada alasan Dharurat atau Lil-Hajaat, ada kebutuhan
yang mendesak, mengingat resiko bagi anak-anak warga kita bila tidak
memperoleh vaksinasi MR,” tutur Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia MUI, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA.

Tentang haramnya vaksin MR itu, guru besar Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, sudah jelas. Tidak
bisa dibantah lagi. Namun KF MUI akan mencarikan solusi terhadap
persoalan yang mendesak kini.

Harus bisa produksi sendiri secara mandiri

Selain itu, Drs.H. Aminuddin Ya’kub, MA, anggota KF MUI mengemukakan
dalam Sidang KF MUI yang intinya mendesak pihak pemerintah agar serius
menangani kebutuhan umat akan vaksin yang halal dengan melakukan
riset, penelitian dan menghasilkan produk vaksin secara mandiri yang
terjamin kehalalannya.

”Apalagi imunisasi itu sudah merupakan program rutin pemerintah dengan
kebutuhan yang sangat besar. Tentu kita harus bisa melepaskan diri
dari ketergantungan terhadap pihak luar akan kebutuhan vaksin yang
tidak jelas kehalalannya. Terlebih pula masalah vaksin dan obat yang
halal juga telah diamanatkan secara eksplisit dan spesifik di dalam
Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(JPH),” ujarnya menandaskan. (Usm).

============

Link tidak bisa dibuka, saya tuliskan isi berita dan foto dari web
halalmui.org utk berita terkait

Silakan di share seluas mungkin

--
This e-mail was sent from a contact form on TurnBackHoax
(https://www.turnbackhoax.id/lapor-hoax/)


Files

Screenshot_20180819-114502.jpg (565 KB) Screenshot_20180819-114502.jpg Harry Sufehmi, 08/19/2018 06:46 AM

Also available in: Atom PDF Tracking page