Task #600
closedHadiah Kemerdekaan, ORI sebagai apa Maladminitrasi atau Makelar kasus
0%
Description
Kepada Yth,
Ketua DPR RI
Ketua Komisi 2 DPR RI
Ketua Komis 3 DPR RI
Ketua Ombudsman RI
di Tempat
Tembusan : Insan Pers dan pihak lain.
Prihal : Bertanya, Melaporkan, Usul dan Pendapat terkait ORI
Lampiran :1 file zip
LAHP ORI Jabar : 0058/LM/IV/2018/BDG, Mari dibedah : APAKAH ADA MAKELAR
KASUS ATAU ORI PUN BISA MALADMINITRASI
*A. Bertanya : *
1) Apakah ORI Jabar dalam menangani perkara, no register :
0058/LM/IV/2018/BDG sudah menjalankan kewenangan sesuai UU no 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman RI pasal 8 no 1 huruf :
· a : meminta keterangan baik lisan dan/atau tertulis dari pelapor
· b : memeriksa kebenaran dokumen terlapor
· d : melakukan pemanggilan terhadap pelapor
· f : membuat rekomendasi penyelesaian laporan
· g : mengumumkan rangkaian hasil kerja, demi kepentingan umum
2) Apakah pejabat Ombudsman RI memiliki potensi menjadi makelar kasus
dari perkara yang ditanganinya ?
3) Apa jadinya bila dugaan Maladministrasi dilakukan oleh Ombudsman RI
itu sendiri..?
4) Apa jadinya bila pelayanan Ombudsman RI lebih buruk dari Lembaga
yang diawasinya..?
B. Melaporkan (FAKTA bukan HOAX) :
1. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Laporan dengan nomor Register :
0058/LM/IV/2018/BDG adalah tidak ditemukan maladminitrasi.
2. Ombudsman RI dalam menjalankan Fungsinya tidak pernah meminta
keterangan secara resmi baik Lisan maupun tulisan kepada pelapor
sebagaimana amanah Pasal 8 Nomor 1 huruf a UU No. 37 tahun 2008 tentang
Ombudsman RI terkait penanganan perkara nomor Register : 0058/LM/IV/2018/BDG
3. LAHP ORI Jabar nomor register 0058/LM/IV/2018/BDG : Mengandung Hoax
4. Surat ORI Jabar no : 0183/SRT/0058.2018/bd-07/VIII/2018 06 Agustus
2018 yang melampirkan LAHP ORI Jabar nomor register
0058/LM/IV/2018/BDG : Berdiri
Sendiri tidak ditembuskan kepada Ombudsman RI Pusat (ORI pusat tidak
diakui)
5. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang menjadi
bahan pemeriksaan ORI jabar berbeda dengan yang dibacakan Hakim pada saat
persidangan.
6. Laporan Hasil Penyelidikan dari Polres Cirebon : yang menjadi bahan
pemeriksaan ORI Jabar telah menghilangkan keterangan saksi atas nama
Desvita Dwi Lestari binti Mardiyono sebagaimana tercantum dalam SP2HP. atas
nomor lapor : LPB/479/X/2017/JABAR/RES RCB
7. Surat ORI Jabar tidak pernah menginformasikan nomor register dan
pejabat yang menangani perkara tersebut.
8. Nomor Register dan pejabat yang menangani laporan didapat via
WhatsApp ORI Pusat, di akhir bulan Mei 2018 jam 02:00 dini hari setelah
memohon-mohon.
CATATAN PENTING (Fakta Bukan Hoax) :
1. Oknum penyidik polres Cirebon *yang menangani perkara nomor :
LPB/479/X/2017/JABAR/RES RCB telah dinyatakan *BERSALAH atas PUNGLI.
dengan nomor putusan : SKEP/09/V/2018 Jumat, 04 mei 2018 Surat Keputusan
Hukuman Disiplin yang dibacakan oleh Hakim. Hal ini berbanding terbalik
dengan pernyataan Wakapolri selasa 8 mei 2018 : Mereka "polisi" juga
jijilah mau pungli-pungli" dan akan memecat polisi yang terbukti pungli.
2. Pada Hari Jumat, 04 mei 2018 digelar sidang displin atas 4 oknum polisi
dengan kasus berbeda-beda : Selingkuh istri orang, Penipuan, Nikah kembali,
PUNGLI. Terkait tindakan oknum polisi memiliki unsur pidananya tidak ada
kejelasan.
3. Berdasarkan SP2HP nomor :* B/01/II/2018/Propam tanggal 03 februari 2018
dari panimal polres cirebon bahwa oknum penyidik polisi tersebut
dinyatakan *cukup bukti melanggar. *Namun penanganan *perkara yang
ditangani oleh oknum penyidik polisi tersebut tidak dialihkan kepada
penyidik lain.
4. Hal ini sudah dilaporkan kePROPAM MABES POLRI dengan nomor :
SPSP2/1238/IV/2018/BAGYANDUAN namun sama sekali belum menunjukan hasil
kinerjanya.
C. USUL
1. ORI membentuk team yang melibatkan pihak eksternal untuk Audit Hasil
Kerja ORI Perwakilan atau bahkan ORI pusat itu sendiri untuk memastikan ORI
sendiri tidak maladminitrasi dan membuang oknum-oknum. (saya siap membantu)
2. Untuk mendapatkan nomor registrasi laporan baiknya tidak usah
menunggu 14 hari kerja.
3. Admin yang memegang no hp whatsapp pengaduan ORI Pusat perlu
ditraning pelayanan kembali.
D. PENDAPAT
1. 18 tahun lebih usia ORI, sangat menyedihkan. jangankan hasil kerja,
namanya pun kurang nyaring terdengar dari lembaga lainnya.
2. Bila mengacu pada hasil LAHP 0058/LM/IV/2018/BDG, tidak perlu cari
yang sarjana untuk pengrekrutan anggota ORI.
3. Pejabat ORI layak diAudit.
Demikian, pertanyaan..?, laporan, usulan dan pendapat untuk dijawab
Oleh ORI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, atas perhatiannya
Terima kasih.
Supriyono
Warga Negara Indonesia
3671061902850001
081808145085
Files
Also available in: Atom PDF Tracking page