Project

Profile

Help

Task #87622

closed

[wa] MUI BYE BYE..... ...

Added by Harry Sufehmi over 2 years ago. Updated over 2 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Assignee:
-
Start date:
12/03/2021
Due date:
% Done:

0%

Estimated time:
Company:
-
Contact person:
-
Additional contact persons:
-

Description

Request for fact check about

MUI BYE BYE.....!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Salah satu kewenangan BPJPH adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal yang dulunya menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI).
.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
.
Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
.
Badan yang berada di bawah Kementerian Agama ini juga berhak untuk melakukan akreditasi pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), membina auditor halal, dan pengawasan terhadap JPH.
.
Kepala negara menegaskan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
.
"Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk sebagaimana dimaksud wajib diberikan keterangan tidak halal," bunyi Pasal 2 PP tentang Penyelenggaraan JPH.
.
Sedangkan untuk kelengkapan dokumen, silahkan simak dibawah ini :
1. data pelaku usaha. Data tersebut dibuktikan dengan nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen izin usaha lainnya.
.
2. nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal.
.
3. daftar produk dan bahan yang digunakan yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
.
4. pengolahan produk yang memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
.
Dalam pengajuan sertifikat halal, pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Keringanan diberikan dengan menggratiskan biaya pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Click or copy-paste the url below in your browser to notify or invalidate the request.

Invalidate Request: https://kalimasada-1.turnbackhoax.id/menu-kalimasada/process.php?invalidate=65266

Notify Requesters: https://kalimasada-1.turnbackhoax.id/menu-kalimasada/process.php?notify=65266

From Cekfakta Kalimasada Whatsapp.

Actions #1

Updated by Harry Sufehmi over 2 years ago

  • Status changed from Open to Closed

Also available in: Atom PDF Tracking page