Task #839
closedTurnBackHoax "HAPUS SURAT PENGANTAR"
100%
Description
From: yunarsono <djoenar@gmail.com>
Subject: HAPUS SURAT PENGANTAR
Pesan dari Pelapor:
apakah ini hoax ? mohon di telusuri, sangat meresahkan masyarakat
terima kasih
======
Isi Hoax :
HAPUS SURAT PENGANTAR
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan
surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan.
Langsung mengurus ke Dispendukcapil.
■ Kartu keluarga (KK) baru :
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
■ KK perubahan :
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
■ E-KTP baru :
Cukup KK.
■ Perubahan e-KTP :
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
■ Akta kelahiran :
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
■ Akta kematian :
Hanya butuh surat kematian.
(Jawa Pos, 5 November 2018).
--
This e-mail was sent from a contact form on TurnBackHoax
(https://www.turnbackhoax.id/lapor-hoax/)
Files
Updated by Anonymous almost 5 years ago
- Status changed from Open to Closed
- Assignee set to Anonymous
- % Done changed from 0 to 100
Berta terkait surat pengantar RT, dapat dilihat pada tautan,
https://news.okezone.com/read/2018/11/07/337/1974387/kini-urus-administrasi-penduduk-tak-perlu-repot-surat-pengantar-rt-rw
Also available in: Atom PDF Tracking page