Project

Profile

Help

Task #804

closed

TurnBackHoax "HTI BUKAN ORMAS TERLARANG"

Added by Harry Sufehmi over 5 years ago. Updated over 4 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Assignee:
-
Category:
-
Start date:
10/28/2018
Due date:
% Done:

100%

Estimated time:
Company:
fariedza@gmail.com
Contact person:
Fariedza
Additional contact persons:
-

Description

From: Fariedza <>
Subject: HTI BUKAN ORMAS TERLARANG

Pesan dari Pelapor:

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1035444633296574&id=100004931411278

Berita ini salah secara fakta, karena organisasi HTI jelas jelas telah
dibubarkan pemerintah karena bertentangan dengan ideologi negara, dan
menurut perkembangan terakhir, upaya judicial review HTI terhadap
perppu ormas pun digugurkan MK pada 12 Desember 2017
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180507072957-12-296162/gugatan-ditolak-hakim-hti-ormas-terlarang-di-indonesia

Berita ini seolah mencoba "melegalkan" kembali nama HTI dengan
mencatut nama Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai narasumbernya

======
Isi Hoax :

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1035444633296574&id=100004931411278

UmmiAqila Ekasusanty
HTI BUKAN ORMAS TERLARANG
Oleh : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

Biasakanlah berucap dengan dilandasi keputusan hukum, jika merasa
seorang warga negara yang taat hukum. Karena tidak ada satupun
keputusan hukum yang menyebutkan HTI ormas terlarang.

Terus darimana ribut-ribut HTI Ormas terlarang ?

Itu adalah fitnah yang disebar untuk mem-by pass pemusnahan HTI.
Fitnah yang disebar agar masyarakat termakan isu bahwa HTI adalah
ormas terlarang. Bagi yang masih beranggapan HTI adalah ormas
terlarang, silahkan sampaikan satu dokumen keputusan hukum, atau
dokumen negara yang menyatakan HTI adalah ormas terlarang.

Tapi sudah dicabut BHP (Badan Hukum Perkumpulan) nya ?

Inilah opini jahat. Padahal dalam prosedur keormasan di negara ini,
punya BHP itu hanyalah pilihan, bukan kewajiban. Ada ribuan organisasi
kemasyarakatan di negara ini yang tidak mengurus BHP-nya. Dan itu
sah-sah saja menurut hukum keormasan.

Jadi jikapun salah satu ormas dicabut BHP-nya, itu bukanlah vonis
Ormas Terlarang, tapi cuma vonis administrasi pencabutan BHP tok.
Sampai disini paham kan ???

Begitu juga dengan Dakwah Syariah dan Khilafah. Tidak ada satu dokumen
keputusan hukum ataupun dokumen negera yang menyatakan bahwa dakwah
syariah dan Khilafah adalah dakwah yang terlarang.

Opini terlarangnya Dakwah Syariah dan Khilafah ini muncul dari asumsi
sepihak dari pemerintah bahwa dakwah Syariah dan Khilafah ini memenuhi
hal yang terlarang pada UU Ormas yang baru. Padahal ini di UU Ormas
itu yang terlarang adalah : Komunisme, Leninisme, Atheisme, Marxisme,
dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila. Dakwah Syariah dan
Khilafah itu kemudian dimasukkan sebagai ajaran yang bertentangan
dengan Pancasila. Ini asumsi sepihak, karena belum ada keputusan
pengadilan yang secara sah melalui peradilan bahwa dakwah Syariah dan
Khilafah itu bertentangan dengan Pancasila.

Intinya, ini adalah upaya membangun asumsi menjadi kebenaran, walau
tidak berpijak pada dokumen resmi dari pengadilan atau dari negara.
Ini sama kasusnya dengan menyebar opini seseorang itu tukang santet
kepada masyarakat. Padahal belum ada pembuktian. Sehingga ketika
masyarakat termakan opini ini, maka masyarakat tidak memerlukan lagi
pembuktian dan ikut bersama menghakimi si tertuduh tukang santet.

Berapa kali kejadian begini berakhir dengan penyesalan ?

Ada tertuduh maling, dibakar hidup-hidup oleh massa yang termakan
tuduhan tanpa memperdulikan pembuktian, namun ternyata yang dituduh
bukan maling. Ada tertuduh melarikan ampli mesjid, dihajar masa hingga
mati, padahal bukan maling, tapi seorang service alat elektronik yang
kebetulan shalat di mesjid sambil membawa ampli yang hendak di
servisnya.
Jadi, biasakanlah memeriksa setiap tuduhan-tuduhan, opini-opini.
Jangan termakan tuduhan atau opini yang tidak punya landasan hukum.

Kesimpulan :

Prof Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara saja sudah
menyampaikan dengan jelas bahwa HTI sampai saat ini bukanlah ormas
terlarang. Artinya apa ? Secara hukum, memang HTI itu bukan ormas
terlarang.

Jadi yang terus menuduh HTI ormas terlarang adalah oknum atau pihak
yang menuduh diluar hukum, atau mengadili sendiri diluar pengadilan.

Copast

--
This e-mail was sent from a contact form on TurnBackHoax
(https://www.turnbackhoax.id/lapor-hoax/)


Files

Screenshot_20181028-223025.jpg (421 KB) Screenshot_20181028-223025.jpg Harry Sufehmi, 10/28/2018 04:41 PM
Screenshot_20181028-223038.jpg (381 KB) Screenshot_20181028-223038.jpg Harry Sufehmi, 10/28/2018 04:41 PM
Actions #1

Updated by Anonymous over 4 years ago

  • Status changed from Open to Closed
  • Assignee set to Anonymous
  • % Done changed from 0 to 100

Informasi terkait "Hizbut Tahrir Indonesia Resmi Dibubarkan", Dilansir dari laman MA, perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 masuk pada 2 Januari 2019. Kemudian, perkara sengketa antara HTI dan Kemenkumham itu resmi diputus tanggal 14 Februari 2019. Dalam perkara yang dipimpin Hakim Agung Is Sudaryono itu menyatakan menolak gugatan HTI. Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan isi putusan tersebut. Abdullah menegaskan kalau MA benar menolak kasasi HTI. Sehingga kembali kepada putusan sebelumnya, yakni membubarkan HTI.
Baca selengkapnya di tautan berikut :

https://tirto.id/ma-tolak-kasasi-hizbut-tahrir-indonesia-resmi-dibubarkan-dg8E

Anda juga dapat mengunjungi link berikut https://turnbackhoax.id untuk mengetahui informasi tentang hoax lainnya.

Also available in: Atom PDF Tracking page