Project

Profile

Help

Task #78278

closed

[wa] Assalamualaikum wr.wb Nama zulahmad holip Nim 2520092Ingin menambah jawaban dari pemaklahPa...

Added by Harry Sufehmi over 2 years ago. Updated over 2 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Assignee:
-
Start date:
09/23/2021
Due date:
% Done:

0%

Estimated time:
Company:
-
Contact person:
-
Additional contact persons:
-

Description

Request for fact check about

Assalamualaikum wr.wb
Nama : zulahmad holip
Nim : 2520092
Ingin menambah jawaban dari pemaklah
Pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
1.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2.    salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
3.    salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5.    salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
6.    antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menambahkan dua alasan perceraian yang tidak disebut dalam UU Perkawinan yaitu:
1.    Suami melanggar taklik talak;
2.    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Click or copy-paste the url below in your browser to notify or invalidate the request.

Invalidate Request: https://kalimasada-1.turnbackhoax.id/menu-kalimasada/process.php?invalidate=58517

Notify Requesters: https://kalimasada-1.turnbackhoax.id/menu-kalimasada/process.php?notify=58517

From Cekfakta Kalimasada Whatsapp.

Actions #1

Updated by Harry Sufehmi over 2 years ago

  • Status changed from Open to Closed

Also available in: Atom PDF Tracking page