Project

Profile

Help

Task #7503

closed

Berita di Nahimunkar.org

Added by Khairul Arief Rahman (khairularief44@gmail.com) from Khairul Arief Rahman almost 5 years ago. Updated almost 5 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Assignee:
-
Category:
-
Start date:
12/23/2019
Due date:
% Done:

0%

Estimated time:
Company:
Khairul Arief Rahman
Contact person:
Khairul Arief Rahman
Additional contact persons:
-

Description

Salam Hormat.

Saya agak resah dengan kemunculan berita di Broadcast WA dari link ini>>
https://www.nahimunkar.org/etnis-china-dilarang-miliki-tanah-di-jogja-karena-mereka-membantu-pasukan-penjajah-belanda/

Broadcast link ini sebetulnya sudah lama menyebar, namun saat itu belum
seramai sekarang. Saya mohon untuk mengecheck kebenaran isi konten
tersebut, mengingat berita tersebut tidak disebutkan komunitas Tionghoa
yang dimaksud beserta "sejarawan" yang menulis peristiwa tersebut.

Saya ganjil melihat berita ini. Tak disebutkan secara eksplisit siapa
sejarawan yang menulis sejarah tersebut berikut dengan komunitas Tionghoa
tahun 1948 yang saat itu diduga "berkhianat" saat serangan umum 1 Maret.

Aturan tidak bolehnya kepemilikan hak tanah bagi orang Tionghoa di
Yogyakarta bukan untuk orang Tionghoa saja, melainkan juga keturunan India.
Tapi dalam tulisan tersebut disebutkan tentang "pengkhianatan orang
Tionghoa". Lalu kenapa orang India tidak boleh memiliki tanah?. Apakah
mereka juga berkhianat?.

Dalam berita ini juga disebutkan bahwa orang yang memiliki usia 50 tahun ke
atas mengetahui peristiwa ini. Saya tidak yakin klaim ini benar mengingat
banyak kawan ayah saya (62 tahun) yang Tionghoa maupun Jawa tidak tahu
menahu mengenai sejarah tersebut.

Broadcast berita ini banyak menyebar di grup WA. Namun untuk menyingkat
pesan ini, saya uploadkan saja halaman web yang saya maksud mengingat isi
artikel di WA dan website sama saja. Saya mohon dengan sangat untuk
membuktikan berita tersebut.Terima kasih.

Terima Kasih.


Files

nahimunkar.png (391 KB) nahimunkar.png Anonymous, 12/23/2019 08:45 AM
Actions #1

Updated by Anonymous almost 5 years ago

  • Status changed from Open to Closed

Menurut pendapat majelis hakim, berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, kebijakan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik karena bertujuan melindungi kepentingan umum, yakni masyarakat ekonomi lemah.

Hal ini terkait pula dengan Keistimewaan DIY yang secara tegas memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan serta menjaga kebudayaan khususnya keberadaan Kasultanan Ngayogyakarta dan juga menjaga keseimbangan pembangunan dalam rangka pengembangan perencanaan pembangunan di masa yang akan datang.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/22/19183011/tolak-gugatan-hakim-tegaskan-nonpribumi-tak-boleh-punya-tanah-di-yogya

Also available in: Atom PDF Tracking page