Project

Profile

Help

Task #7166

closed Spam

Tanpa usulan DPRD.Presiden bisa diberhentikan gubernur

Added by Ismail Realme98 (ismail.realme98@gmail.com) from IlyasIsmail over 4 years ago. Updated about 4 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Category:
-
Start date:
12/02/2019
Due date:
% Done:

0%

Estimated time:
Company:
IlyasIsmail
Contact person:
Ismail Realme98
Additional contact persons:
-

Description

==================== Teks Hoaks ====================
JAKARTA, beritalima.com- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, memberikan ruang Presiden untuk memberhentikan gubernur
jika dianggap bersalah, tanpa rekomendasi dari DPRD.

Pun demikian dengan Mendagri, juga bisa memberhentikan bupati/walikota tanpa
rekomendasi DPRD.

Dalam konteks Undang Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintah Daerah,
terdapat 15 isu penting yang jadi perbaikan dari UU sebelumnya. Salah
satunya, adalah soal sanksi kepada kepala daerah berkinerja buruk atau
dianggap melanggar UU. Jika pada UU sebelumnya disebutkan bahwa kepala
daerah baru bisa diberhentikan apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada
Presiden melalui Mendagri, kini prosesnya sudah diubah.

Pada Pasal 60 UU Pemda, pemberhentian gubernur atau wakil gubernur bisa
dilakukan oleh Presiden apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan
pemberhentian paling lambat 14 hari. Sedangkan walikota dan bupati
diberhentikan langsung oleh Mendagri jika DPRD tak mengajukan usulan. Jadi,
DPRD tidak bisa mengulur-ulur waktu lagi.

Lebih kejam lagi, pada Pasal 63, gubernur dan wakil gubernur diberhentikan
sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana
terhadap keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, juga disebutkan kewenangan Presiden memberikan teguran tertulis
kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari
tanpa izin. Apabila teguran itu tidak digubris, maka kepala daerah
diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan
yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam
negeri.

Kira-kira selama 10 tahun sebelum UU 23/2014 disahkan, terdapat “mata
rantai kekuasaan” yang putus antara pemerintah pusat dengan daerah.
Akibatnya, kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang tidak takut kepada
presiden karena merasa dipilih langsung oleh rakyat setempat.

Sekarang tidak lagi. “You bangor, I pecat,” demikian konstitusi
membenarkan kekuasaan kepada Presiden. Itulah juga makna di balik simbol
pelantikan gubernur dengan segala paradenya yang keren oleh presiden di
Istana Negara sejak Joko Widodo berkuasa.

Apa iya ada pejabat yang mau dipecat oleh presiden yang sama untuk kedua
kalinya?

Josef H. Wenas Beralamat di Yogyakarta.

Klik disini untuk halaman asli

===================== Pesan =======================
Apakah ini benar hoax ====================================================
Category: kompas ====================================================

Files

5de490674317b.png (368 KB) 5de490674317b.png Anonymous, 12/02/2019 05:17 AM

Also available in: Atom PDF Tracking page