Project

Profile

Help

Task #678

closed

Kartu KIS / BPJS

Added by Mazaghoez Jumadi (mazaghoez@gmail.com) from Agus Jumadi over 5 years ago. Updated over 5 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Category:
-
Start date:
09/15/2018
Due date:
% Done:

0%

Estimated time:
Company:
Agus Jumadi
Contact person:
Mazaghoez Jumadi
Additional contact persons:
-

Description

==================== Teks Hoaks ====================
PERHATIAN !!!

Yth.
Bpk/Ibu yang mempunyai kartu Askes mohon di perbarui segera dgn diganti
dengan kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) warna hijau putih Krena
mulai bulan Oktober secara bertahap kartu lama mulai nggak berlaku.

Syarat penggantian

1. Kartu Jamkesmas warna biru abu abu :
Copy KTP, copy KK, copy kartu Jamkesmas + ASLINYA

2. Kalo Askes kuning pensiunan :
Copy SK Pensiun, Copy KARIP, Daftar Gaji Taspen, Copy KTP, Copy KK, Copy
Kartu Askes + Aslinya

3. Untuk Askes PNS aktif :
Copy SK terakhir, copy KP4, copy daftar gaji ledger, copy KTP, copy KK, copy
kartu Askes + aslinya

Monggo Bpk/Ibu yg punya segera di perbarui di kantor BPJS setempat, secara
bertahap mulai Oktober'18 kartu lama nggak berlaku.

Terima kasih.
Info BPJS
_____________
Hati hati yg ga punya BPJS karna tahun depan akan sulit untuk kepengurusan
bahkan ga bisa ngurus berkas... Simak....

INFO UNTUK PESERTA BPJS MANDIRI

1. Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 Satu nomor virtual
account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang
tertera pada KK).
Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena
dampaknya.
Peserta diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda
tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek
tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.
Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan.
Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah).
Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT
melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.

2. Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1
dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup
seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan
JKN. Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya
peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.

3. Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan
publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan publik di
maksud meliputi
SIM
STNK
Sertifikat tanah
paspor
IMB
Sanksi akan berlaku 1 JANUARI 2019

Bantulah share postingan yang merugikan ini...
SEMOGA BERMANFAAT

===================== Pesan =======================
Apa berita ini benar ? ====================================================
Category: kompas ====================================================

Files

1866252521.png (156 KB) 1866252521.png Anonymous, 09/15/2018 04:41 PM
13445249191.png (145 KB) 13445249191.png Anonymous, 09/15/2018 04:41 PM

Also available in: Atom PDF Tracking page