Project

Profile

Help

Task #64545

closed

TUGAS BARU ACCOUNT REPRESENTATIVE AR KPP SEJAK MEI 2021 SUDAH TIDAK LAGI BERFUNGSI MEMBERI KONS...

Added by Harry Sufehmi over 2 years ago. Updated over 2 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Assignee:
-
Start date:
08/12/2021
Due date:
% Done:

0%

Estimated time:
Company:
-
Contact person:
-
Additional contact persons:
-

Description

Request for fact check about

TUGAS BARU ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) KPP SEJAK MEI 2021 : SUDAH TIDAK LAGI BERFUNGSI MEMBERI KONSULTASI & PELAYANAN PAJAK, TAPI PENGAWASAN & PENGGALIAN POTENSI
 
 
Dear Wajib Pajak Yang Terhormat
 
Baru saja telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.01/2021tentang Account Representatvie pada Kantor Pelayanan Pajak* yang diundangkan di Jakarta tanggal 05 Mei 2021_  dan peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan diberlakukannya *PMK No.45/PMK.01/2021*  ini maka _*Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 561)_ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Hal yang membedakan diberlakukannya PMK No.45/PMK.01/2021 ini dengan PMK Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak* adalah, salah satu diantaranya yaitu *adanya perubahan pada tugas dan wewenang Account Representative (AR).* Pada _PMK No.79/PMK.01/2015,
AR terbagi menjadi dua yaitu yang pertama AR Konsultasi & Pelayanan, yang kedua AR Pengawasan. Dalam *PMK No.45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak * ini *sudah tidak ada lagi AR Konsultasi & Pelayanan, yang ada hanya satu AR saja dengan tugas PENGAWASAN & PENGGALIAN POTENSI PAJAK.
 
Lengkapnya kami kutipkan pasal-pasal yang dimaksud dari kedua PMK tersebut diatas :
 

I.    Dalam PMK No.45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak _(Peraturan yang baru berlaku Mei 2021 ini)_ :
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2.    Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
 

Pasal 2

Account Representative mempunyai tugas:

a.    melaksanakan analisis, penjabaran, dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;

b.    melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;

c.     melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;

d.    melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;

e.    menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;

f.      melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan

g.    melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya.
 
 
 

II.         Dalam PMK Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak _(peraturan yang berlaku sejak 2015 s/d sebelum Mei 2021)_ :
 

Pasal 2

Account Representative terdiri dari:

a.    Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak; dan

b.    Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak.
 
 
 
Pasal 3

Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:

a.    melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;

b.    melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak;

c.    melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan

d.    melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
 

Pasal 4

Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:

a.    melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

b.    menyusun profil Wajib Pajak;

c.    analisis kinerja Wajib Pajak; dan

d.    rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.
 
 
Nah, jelas sekali kan perbedaannya? Jangan salah ya, *sejak Mei 2021, AR sudah bukan lagi tempat melakukan Konsultasi Pajak seperti yang biasanya dilakukan para wajib pajak. Sejak Mei 2021, tugas AR adalah hanya PENGAWASAN & PENGGALIAN POTENSI seperti yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK No.45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak* tersebut diatas, yaitu :

a.    melaksanakan analisis, penjabaran, dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;

b.    melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;

c.     melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;

d.    melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;

e.    menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;

f.      melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan

g.    melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
 

Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
 
Salam Hormat Kami,
 
 
 
Adv. Ratya Mardika T.K., S.H., S.E., Ak., CA., CPA., BKP-B
(Advokat, Konsultan Pajak Terdaftar, Kuasa Hukum Wajib Pajak di Pengadilan Pajak, Akuntan, Charetered Accountang, Certified Public Accountant)

😇🙏

Click or copy-paste the url below in your browser to notify or invalidate the request.

Invalidate Request: https://kalimasada-1.turnbackhoax.id/menu-kalimasada/process.php?invalidate=51030

Notify Requesters: https://kalimasada-1.turnbackhoax.id/menu-kalimasada/process.php?notify=51030

From Cekfakta Kalimasada Whatsapp.

Actions #1

Updated by Harry Sufehmi over 2 years ago

  • Status changed from Open to Closed

Also available in: Atom PDF Tracking page