Project

Profile

Help

Task #3706

closed

TurnBackHoax "Larangan wartawan asing meliput pemilu papua"

Added by Harry Sufehmi about 5 years ago. Updated over 4 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Assignee:
-
Category:
-
Start date:
04/17/2019
Due date:
% Done:

100%

Estimated time:
Company:
Evan Pangaribuan
Contact person:
96evanfilemon Pangaribuan
Additional contact persons:
-

Description

From: Evan Filemon <>
Subject: Larangan wartawan asing meliput pemilu papua

Pesan dari Pelapor:

Disini link berita trsebut
https://m.kumparan.com/balleonews/wartawan-asing-dilarang-meliput-pemilu-di-papua-barat-1qrUvP23dKN

======
Isi Hoax :

"Kita akan tindak tegas apabila ada media asing yang melakukan
peliputan pada tanggal 17 April mendatang.Laporkan ke kami apabila ada
orang asing meliput di TPS, kami akan mengamankan mendeportasi yang
bersangkutan dan memasukan namanya ke data penangkalan,” tegasnya.

--
This e-mail was sent from a contact form on TurnBackHoax
(https://www.turnbackhoax.id/lapor-hoax/)


Files

Actions #1

Updated by Anonymous over 4 years ago

  • Status changed from Open to Closed
  • Assignee set to Anonymous
  • % Done changed from 0 to 100

Informasi terkait "Jurnalis asing di Papua ", Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Bugie Kurniawan menjelaskan lembaga pemantau asing yang ingin terlibat dalam pemantauan pemilu di Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat seperti izin yang didapat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Lembaga pemantau asing bisa melaksanakan kegiatan pemantauan pemilu melalui dua cara, diantaranya, lembaga pemantau tersebut diundang oleh penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu," katanya. Baca selengkapnya di tautan berikut:

https://pemilu.antaranews.com/berita/828011/jurnalis-asing-diperbolekan-pantau-pemilu-di-papua-asal-kantongi-izin

Anda juga dapat mengunjungi link berikut https://turnbackhoax.id untuk mengetahui informasi tentang hoax lainnya.

Also available in: Atom PDF Tracking page