Task #302
closedpenyebar hoax di wag alumni sma
0%
Description
==================== Teks Hoaks ====================
THE LAW IS THE LAW<br>
(Breaking News)<br>
Sun, 22.04<br>
Ia salah satu Pendekar hukum yang tidak bisa diremehkan.<br>
Ia memenangkan gugatan, sehingga Keputusan Pemerintah melalui Menteri Hukum
dan HAM atas pembubaran HTI 17 Juli 2017 harus dicabut dan Pemerintah
harus <br>
membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. Hingga kini media dan
pemerintah belum berkomentar.<br>
Padahal saat pengumuman pencabutannya heboh sekali (tribunnews)
===================== Pesan =======================
1.nama : Nanang ini sering mengirim posting hoax yg membohongi teman2 di
wag & isinya ttg hal yang mensiratkan kebencian ; atau kebohongan atah
fitnah kepada pemerintah.
2.no hp/wa nanang adalah sbgmn tertera dalam screenshot:
+6285770095586
3.selalu saya buktikan bahwa tulisan dia tidak benar/hoax atau fitnah namun
dia tak pernah mengakui dg jantan kesalahannya dan mengulangi hal yg serupa.
Files
Updated by Anonymous over 6 years ago
- File Screen Shot 2018-03-05 at 12.24.08.png Screen Shot 2018-03-05 at 12.24.08.png added
- Status changed from Open to Closed
Anda sudah benar membantah menggunakan referensi valid :) Kalau pelakunya memang kambuhan, tidak perlu dipikirkan. Klarifikasi ya klarifikasi saja, kalau dia masih lanjut anda tetap lanjut kasih klarifikasi juga, karena yang ada di grup bukan cuma anda dan dia. Luruskan yang mau diluruskan, yang tidak mau ya sudah, yang penting anda sudah usaha. Mungkin memang sudah "siap naik level" jadi tercyduk, jadi tidak perlu diurusi. Fokus ke usaha anda untuk meluruskan.
======
"HOAX! Berita Yusril Ihza Mahendra Menangkan Gugatan HTI terhadap Pemerintah Tidak Benar
Senin, 15/01/2018 20:24 Oleh Berry
Surat yang menyatakan Yusril Ihza Mahendra berhasil mengalahkan pemerintahan dzalim Anti umat Islam dengan memenangkan gugatan eks HTI di PTUN adalah Hoax!
JPP, JAKARTA - Hoax atau berita palsu yang menyesatkan kembali disebar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kali ini, yang menjadi isu hoax adalah sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1/2018) lalu.
Dalam sidang tersebut digelar agenda pembuktian dari pihak Penggugat, yakni HTI. Setidaknya, kuasa hukum HTI mengajukan 32 bukti surat yang mendukung gugatannya, sebagaimana pengakuan salah seorang kuasa hukumnya selepas persidangan.
Belum juga final hasil sidang tersebut, namun hari ini, Senin (15/1/2018), beredar berita viral yang meresahkan di dunia maya sejak pagi tadi, bahwa Yusril Ihza Mahendra berhasil mengalahkan pemerintahan dzalim Anti umat Islam dengan memenangkan gugatan eks HTI di PTUN seraya mengutip seolah-olah Amar Putusan Majelis Hakim PTUN yang memenangkan tuntutan eks HTI.
Dihubungi melalui telepon, Kuasa Hukum Tergugat, Ridwan Darmawan menegaskan "Putusan Majelis Hakim PTUN yang viral" tersebut adalah hoax!
“Jangan dipercaya. Jelas sidang masih berlangsung, Kamis (11/1/2018) lalu proses Pembuktian dari Tergugat. Kamis (18/1/2018) ini masih juga Pembuktian Tertulis juga dari Penggugat. Jadi itu jelas hoax," tegas Ridwan yang juga Pengurus Pusat RMI NU PBNU ini.
Menurut Ridwan, hal ini pernah juga terjadi persis sama, yakni saat proses pemeriksaan Pendahuluan yang lalu. ”Saya tidak tahu maksud para penyebar berita hoax tersebut dengan menyebarkan kabar bohong seperti itu. Apakah mereka memang penyebar berita-berita hoax seperti itu, saya tidak tahu,” ujar Ridwan. (mon/nbh)"
Also available in: Atom PDF Tracking page