Task #10575
closedPenyebaran hoax telah diharamkan MUI.
100%
Description
Penyebaran hoax telah diharamkan MUI.
Files
Updated by Arief Putra over 4 years ago , visible to Hasto Sunarno (hastosunarno@gmail.com) from Hasto Sunarno
- Status changed from Open to Closed
- Assignee changed from Anonymous to Arief Putra
- % Done changed from 0 to 100
MUI Terbitkan Fatwa Bahaya Hoak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian, berita bohong, upaya adu domba dan permusuhan melalui media sosial.
Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Yaitu, bagi setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. Selengkapnya dapat dilihat di https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/04/04/p6ni4f396-mui-terbitkan-fatwa-bahaya-hoaks
Also available in: Atom PDF Tracking page