Project

Profile

Help

Task #10575

closed

Penyebaran hoax telah diharamkan MUI.

Added by Hasto Sunarno (hastosunarno@gmail.com) from Hasto Sunarno about 4 years ago. Updated almost 4 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Normal
Assignee:
Category:
-
Start date:
04/22/2020
Due date:
% Done:

100%

Estimated time:
Company:
Hasto Sunarno
Contact person:
Hasto Sunarno
Additional contact persons:
-

Description

Penyebaran hoax telah diharamkan MUI.


Files

Actions #1

Updated by Arief Putra almost 4 years ago , visible to Hasto Sunarno (hastosunarno@gmail.com) from Hasto Sunarno

  • Status changed from Open to Closed
  • Assignee changed from Aribowo Sasmito to Arief Putra
  • % Done changed from 0 to 100

MUI Terbitkan Fatwa Bahaya Hoak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian, berita bohong, upaya adu domba dan permusuhan melalui media sosial.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Yaitu, bagi setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. Selengkapnya dapat dilihat di https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/04/04/p6ni4f396-mui-terbitkan-fatwa-bahaya-hoaks

Also available in: Atom PDF Tracking page